PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mengabulkan 23 gugatan sengketa pilkada untuk diperiksa tim panel. Padahal, ada 147 gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember lalu.

Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem mengatakan, MK sepertinya akan membatasi setiap gugatan sengketa pilkada hanya seputar selisih suara. Di luar itu akan ditolak.

“Kalau MK melihat selisih angka saja berdasarkann hasil pemungutan suara, perkiraan saya hanya 23 permohonan yang akan dikabulkan untuk diperiksa karena dianggap sesuai syarat,” kata Fadli, di Sekretariat Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2015).

Pertimbangkan faktor lain

Fadli mengatakan, MK seharusnya mempertimbangkan faktor lain dalam penentuan kelayakan permohonan gugatan sengketa pilkada untuk dibahas tim panel.

“Kalau ada daerah yang selisih suaranya jauh tapi dalam permohonan ada fakta lain, patut dipertimbangkan. MK tidak bisa mematok hanya selisih suara saja, tapi lebih dari itu. Seperti proses pilkada, bagaimana aktivitas kampanye calon kepala daerah dan aktivitas pemilihan suaranya,” kata Fadli.

“Kalau MK hanya melihat angka, sangat mungkin permohonan gugatan sengketa pilkada itu ditolak,” tandasnya.
(MI/B-10)