BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siswandi mengatakan pihak dewan akan mengawal aspirasi guru terkait tambahan penghasilan yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Kita akan kawal aspirasi yang telah disampaikan itu. Kita juga sudah catat dan sampaikan ke ketua untuk ditindaklanjuti," ungkapnya, Senin, 30 Mei 2022.
Siswandi mengatakan, mengenai tambahan penghasilan guru, itu merupakan hak yang harus diberikan, apalagi bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal. Tunjangan penghasilan juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru di daerah.
"Kepada guru kita percayakan anak kita untuk mendapat pendidikan, kepada guru juga negara ini menitipkan generasi penerus pembangunan. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya dan layak jika guru diberikan apresiasi, dalam hal ini tambahan penghasilan," ucapnya.
Selain itu Siswandi berharap, terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru khususnya sertifikasi yang diatur dalam Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut agar dapat di revisi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para guru seryifikasi waktu itu.
--page
"Pergub itu bukan kewenangan DPRD, apabila Perda iya. Namun Pergub itu tidak boleh bertentangan dengan Perda yang diatasnya. Saya yakin jika guru-guru meminta agar pergub di revisi, artinya ada sesuatu yang kurang tepat," bebernya.
Di sisi lain diharapkan kembali Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut perlu adanya kajian dan telaah ulang terlebih pada bagian hukum di tingkat pemerintah provinsi, guna meyakinkan pergub itu benar-benar sesuai atau tidak. (DONNY D/B-6)









