HABIS gagah-gagahan ikut pesta minuman keras (miras) di malam perayaan tahun baru, pria bernama Bondan (28 tahun) kehilangnan kontrol diri. Ia diciduk Polsek Pahandut karena membuat onar dan mengancam keselamatan jiwa orang lain dengan senjata tajam sehingga dijerat pasal berlapis.

Warga Jalan Karet, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu mengamuk setelah menenggak miras merek Contrue, Chivas, dan Martel. Bermula ketika Bondan mengantarkan istrinya kerja di sebuah gerai ponsel, Jalan Seth Adji, Kamis (31/12/2-15) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat tiba, di sekitar tempat kerja istrinya terlihat banyak warga yang sedang pesta masak. Di situ, terdapat pula banyak miras untuk pesta malam pisah-sambut 2015-2016.

Bapak satu anak itu kemudian ikut nimbrung. Sang istri sempat mengingatkannya agar tidak ikut-ikutan mabuk, tapi tak digubris.

Mendekati tengah malam, istrinya bermaksud pulang. Tapi Bondan masih ingin menikmati miras hingga salah seorang lelaki yang tidak dikenalnya menawarkan diri untuk mengantarkan istrinya.

Mendengar itu Bondan terbakar api cemburu, hingga akhirnya sang istri  diantar pulang kakaknya. Tidak berselang lama, Bondan menyusul pulang diantar mobil pemilik gerai ponsel.

Masih dendam

Sesampai di rumah, rupanya Bondan masih dendam. Ia langsung masuk ke dalam warung ayahnya dan mengambil dua buah golok, lalu bermaksud mendatangi lelaki yang tadi hendak mengantarkan istrinya.

Karena tak ada kendaraan, Bondan mendatangi belasan warga yang tengah mengelar acara tahun baru di dekat rumahnya. Ia meminta diantar dnegan sepeda motor ke Jalan Seth Adji. Tapi, melihat Bondan menghunus dua golok dalam  genggaman tangannya, mereka ogah mengantar.

Bondan tiba-tiba mengamuk dan menghantamkan goloknya ke kursi hingga berantakan. Alat musik jenis simble drum juga jadi sasarannya.

Warga kemudian menghubungi Polsek Pahandut. “Setelah kita mendapat informasi, kita datang ke TKP dan tersangka kita amankan,” tutur Kanit Reskrim Polsek Pahandut, Ipda Jaka Waluya.

Kini, ayah satu anak itu medekam di sel tahanan polisi. Ia dijerat pasal berlapis, mulai tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal perbuatan tidak menyenangkan (satu tahun penjara), dan pasal perusakan (2,8 penjara).

Bondan mengaku menyesal melakukan aksi brutal tersebut dalam kondisi mabuk berat miras. “Saya tidak sadar,” ucapnya, singkat. (B-1)