Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengajukan rencana tahapan susulan jadwal pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) pada Rabu, 27 Januari 2016, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sementara Pejabat (Pj) Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo, menegaskan, anggaran tambahannya telah disiapkan tetapi harus ada payung hukum yang lebih kuat.

“Dari KPU (Kalteng) ancar-ancarnya (pencoblosan) 27 Januari.  Tapi, tanya Pak KPU yang menetapkan. Saya kan hanya fasilitator anggaran. Kalau soal anggaran tak ada masalah,” kata Hadi Prabowo, di kampus IAIN Palangka Raya, Minggu (3/1/2015).

Dana pelaksanaan pilkada yang tertunda, menurut Hadi, berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi 2016. Untuk dapat segera disalurkan, tinggal menunggu surat keputusan bersama KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, KPU telah digelontor Rp189,4 miliar dari APBD Kalteng 2015. Namun, dana sebesar itu menjadi tidak cukup karena pilgub batal digelar pada 9 Desember 2015 setelah terganjal gugatan calon bermasalah, Ujang Iskandar-Jawawi, yang akhirnya tetap dicoret oleh Mahkamah Agung (MA).

Cukup besar

Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i, mengakui telah mengusulkan jadwal baru pencoblosan pilgub. Namun, soal tanggal 27 Januari itu, dianggapnya baru bersifat rencana.

“Itu kan baru konsep-konsep kita. Kita merancang tanggal itu, tapi kan anggarannya belum clear. Kita masih menunggu anggaran,” kata Syar’i.

Syar’i menolak menyebutkan besaran anggaran baru yang diajukan. Tapi, menurut dia, cukup besar. Apalagi, anggaran untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sebelumnya sharing dengan pemilihan bupati (pilbup), kini ditanggung sendiri. Pilbup Kotim sendiri telah mulus digelar pada 9 Desember silam. Biaya lainnya, menurut Syar’i, KPU harus mencetak ulang dan mengirim form model C-6 ke pemilih dan 2.007.784 surat suara baru.

Rupanya, surat suara terdahulu, yang sudah mencantumkan dua paslon, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, tidak berlaku karena tercantum tahun 2015.

‘’Ditambah lagi biaya distribusi di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk pengamanan,” kata Syar’i. (B-1/CA)