SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan dan Agus Syawal menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamvita.

Ketiganya dianggap bersalah memungut hasil perkebunan sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

"Pikir-pikir yang mulia," kata Nitro Aditya bersama Ornela Monti kuasa hukum ketiganya, Selasa, 31 Mei 2022.

Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah terima atau banding atas vonis itu, di mana sebelumnya para terdakwa mengajukan agar dibebaskan dalam nota penbelannya

Sebelumnya para terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dan dianggap jaksa Pintar Simbolon bersalah. 

--page

Dalam kasus ini terungkap terdakwa hingga diadili barang bukti dari mereka saat diamankan di antaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit yang mereka panen dan sebuah keranjang serta 2 buah kelotok.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)