SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Sukamara, Heriawan Putra, sisa masa jabatan tahun 2019-2024 resmi dilantik di ruang sidang dewan pada Selasa, 31 Maret 2021. 

Pengambilan sumpah janji itu dilakukan Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Muhammad Ramdes, disaksikan oleh Bupati Sukamara Windu Subagio beserta unsur forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam acara itu, Windu Subagio mengatakan, pelantikan tersebut merupakan mekanisme untuk memenuhi aspek legilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jabatan yang diemban atau dipercayakan merupakan suatu amanah yang bersifat sementara dan mempunyai batasan dan aturan dalam pelaksanaannya," kata Windu Subagio.

Dalam pelaksanaan tugas, lanjut dia, harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terealisasi sesuai harapan.

--page

"Saya juga apresiasi dan penghargaan kepada ketua DPRD Sukamara sebelumnya yang telah mengabdikan diri dan menjalankan tugas dilegislatif," ujarnya.

Setelah acara pengambilan sumpah janji selesai, kegiatan dilanjut dengan pemberian ucapan selamat kepada Ketua DPRD Sukamara oleh seluruh tamu undangan. (NORHASANAH/B-7)