SENGKETA Pemilihan Buppati (Pilbup) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan selama sepekan, yaitu 7-14 Januari 2016.
Selanjutnya, agenda sidang adalah jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim selaku termohon. ‘’Kami sudah harus menyampaikan jawaban paling lambat dua hari setelah pemeriksaan pendahuluan itu,” kata Juniardi, komisioner KPU Kotim yang membidangi masalah hukum, di Sampit, Minggu (3/1/2015).
Pilgub Kotim digelar pada 9 Desember 2015. Saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada 16 Desember 2015, dua perwakilan pasangan calon (paslon) menolak menandatangani berita acara, yaitu dari paslon Muhammad Rudini-H Supriadi (Zamrud) dan Muhammad Arsyad-H Nadiansyah yang menuduh ada kecurangan.
Pilbup Kotim diikuti empat paslon, dengan perolehan suara terbanyak diraih Supian Hadi-Taufik Mukri (Sahati) dengan 112.179 suara atau 63,77 persen, disusul Zamrud (48.611 suara/27,63%), Muhammad Arsyad-H Nadiansyah (9.660 suara/5,49%), dan Djunaidy Drakel-Hariyanto (5.468 suara/3,11%).
Jawaban sudah siap
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, gugatan Pilbup Kotim didaftarkan kubu Muhammad Rudini-H Supriadi alias Zamrud pada 19 Desember 2015. Ia menempati nomor 18 dari ratusan gugatan Pilkada Serentak 2015 yang masuk ke MK.
Juniardi memprediksi, KPU Kotim akan mendapat giliran menyampaikan jawaban paling lambat 10 atau 11 Januari. Pihak terkait, yakni paslon Sahati yang memperoleh suara terbanyak, juga akan menyampaikan jawaban di waktu bersamaan.
Jauh-jauh hari, KPU Kotim menyatakan siap menghadapi sidang sengketa tersebut. Semua bukti-bukti dan saksi akan disodorkan untuk memperkuat argumentasi di hadapan majelis hakim.
Namun, KPU Kotim masih terkendala belum turunnya anggaran biaya keberangkatan mengikuti sidang di MK, Jakarta, itu. (ANT/B-1)


