BORNEONEWS, Palangka Raya - Fauzi terdakwa tindak penipuan Bisnis Sarang Burung Walet meminta Keringanan hukuman dengan alasan mengaku menyesal dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Memohon keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan Koperatif, selama persidangan," ucap Penasehat Hukum Hendra Sulastyo terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menanggapi pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya. Pada persidangan sebelumnya Fauzi dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Selasa 31 Mei 2022, dalam dakwaan jaksa, terdakwa dan korban sudah sering bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak 2021. Awal Januari 2022 terdakwa dan saksi korban melakukan transaksi jual beli sarang burung walet terakhir kalinya yang dilakukan dengan sistem pembayaran cash (ada uang ada barang) di rumah saksi korban.
Pada 9 Januari 2022 Fauzi menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan menawarkan sarang burung walet seberat 15 Kg bahkan terdakwa mengirimkan video dan foto untuk meyakinkan korban bahwa sarang walet tersebut ada ditangan terdakwa dan terdakwa berjanji barang tersebut akan sampai di Palangka Raya pada 13 Januari 2022.
Atas tawaran dan video yang dikirimkan terdakwa tersebut korban percaya dan tertarik. Pada 10 Januari 2022 saksi korban dampingi saksi Topik (tukang sortir barang) yang kebetulan tinggalnya bersamaan dengan korban sekira mentranfer uang Rp 130.000.000 melalui dua rekening.
--page
Pada 12 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan ada tambahan sarang seberat 10 Kg disertai video sarang waletnya dan barang tersebut akan diantar sekaligus dengan pesanan yang pertama yaitu esok hari di 13 Januari 2022.
Terdakwa meminta korban mengirimkan uang Rp 100.000.000 karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai di tangan korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang Rp 100.000.000.
Pada 13 Januari 2022 sarang walet yang dijanjikan terdakwa tidak pernah sampai. Terdakwa melarikan diri serta handphone-nya tidak aktif dan uang milik saksi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang dan digunakan untuk berpoya-poya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti prosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materi Rp 230.000.000. (APRIANDO/B-11)









