BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan pelayanan digital ke depan sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan bermasyarakat, termasuk juga dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Edie mengatakan pelayanan online ini merupakan salah satu langkah mengedukasi masyarakat terkait sistem digital.
"Ke depan arah dari sistem terpusat ini adalah KTP digital, KIA digital. Secara bertahap sistem online ini mengedukasi masyarakat," katanya, Selasa 31 Mei 2022.
Edie menyebutkan layanan online Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si-Doi) bisa melayani 23 jenis pelayanan kependudukan dan hanya tiga diantaranya yang wajib datang ke loket pelayanan.
"Wajib datang salah satunya layanan rekam KTP Elektronik karena memang harus foto kemudian pemindaian sidik jari dan juga iris mata," ujar Edie mencontohkan.
--page
Sedangkan untuk layanan lainnya kebanyakan bisa diselesaikan dengan penggunaan sistem online, bahkan untuk kartu keluarga pemohon bisa melakukan cetak secara mandiri tanpa harus ke loket pelayanan. (HERMAWAN DP/B-11)









