KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer mengungkapkan tujuan dibuatnya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah disepakati sebelumnya.

"Tujuan dibuatnya Raperda ini untuk melindungi masyarakat Suku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum," ujarnya, Selasa 31 Mei 2022.

Kedua suku tersebut menjadi suku terbanyak di Kabupaten Gunung Mas, sedangkan suku lainnya akan diatur dalam peraturan bupati.

Adanya Raperda ini juga berkaitan dengan kepindahan Ibu kota Negara (IKN) yang akan bertempat di Kalimantan Timur. Gumer mengatakan dengan adanya perpindahan tersebut ada kemungkinan penguasaan tanah di Kabupaten Gunung Mas oleh pihak luar.

Dengan adanya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini nantinya ada desa yang mempunyai tanah adat yang tidak bisa dikuasai oleh pihak luar.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas lainnya, Rayaniatie Djangkan. Ia menyebutkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat berpihak pada masyarakat.

--page

"Kami sangat serius dalam pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini karena Raperda ini berpihak pada masyarakat kita, terutama terkait tanah adat," ujarnya, Selasa 31 Mei 2022.

Dengan banyaknya Perusahaan Besar Swasta dan berbagai kemungkinan yang ada di masa depan diharapkan dengan adanya Raperda ini masyarakat setempat bisa mempertahankan tanah yang mereka miliki yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (RISKA YULYANA/B-11)