BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari menghadirkan 5 orang saksi. Salah satu Saksi Sabungan Paniyanga dalam persidangan mengungkapkan ia melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
"Saya mendampingi direktur utama ke mabes polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Yang saya laporkan, susi dan dua orang lainnya,"Katanya saat memberikan keterangan di persidangan.
Dia mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal Tongkang batu bara yang tidak bisa dilakukan Barcode yang disampaikan oleh Maiful.
"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," jelasnya. Selasa 31 Mei 2022 diketahui Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining.
--page
Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-6)









