BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan memastikan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat berpihak kepada masyarakat.
"Kami sangat serius dalam pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini karena Raperda ini berpihak pada masyarakat kita, terutama terkait tanah adat," ujarnya, Selasa 31 Mei 2022.
Raya menjelaskan dalam Raperdasalah satu isinya yakni melindungi tanah adat untuk masyarakat. Dengan banyaknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan berbagai kemungkinan di masa depan diharapkan dengan adanya Raperda ini masyarakat bisa mempertahankan tanah yang mereka miliki untuk bisa dimanfaatkan.
Ia berharap para mantir adat yang ada nantinya bisa membantu masyarakat terkait hukum tanah yang masyarakat miliki agar tidak tumpang tindih dengan milik PBS di sekitarnya.
Olehkarena itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga segera membahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat karena sangat berpihak pada masyarakat.
Diketahui, Selasa 31 Mei 2022 Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (RISKA YULYANA/B-6)









