KASONGAN -- Seluruh operator kapal penyeberangan tradisional, terutama yang beroperasi di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, dilarang mengangkut penumpang melebih kapasitas. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono baru-baru ini.

Menurut Tato, selama liburan panjang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, jumlah wisatawan menuju Riam Mangkikit, Desa Tumbang Kalemei, terus membludak. Jasa penyeberangan kebanjiran penumpang baik dari yang menggunakan roda empat maupun roda dua.

"Inilah yang kadang dimanfaatkan berlebih para pengusaha kapal penyeberangan. Apalagi dengan adanya acara hiburan rakyat yang digelar Pemkab Katingan di Riam Mangkikit," sebut Tato.

Ia sangat menyayangkan jika ada pemilik perahu penyeberangan yang memaksakan kapasitas angkutannya, sebab dapat membahayakan keselamatan penumpang. "Keselamatan penumpang harus diutamakan, jangan memaksakan keadaan (kapasitas) perahu untuk mengejar untung sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Pihaknya pun berjanji melakukan evaluasi terhadap kapal-kapal penyeberangan yang overkapasitas. "Jika ketahuan dan terbukti, maka kita bersama Dishubkominfo akan memberikan teguran kepada pemilik kapal," tuturnya.

Menurutnya, pengusaha kapal penyeberangan harus memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat yang mengandalkan jasanya. Selain itu, masalah yang menjadi sorotannya yakni agar operator kapal tidak menaikan tarif dengan sepihak, menjaga kenyamanan penumpang di dalam kapal dengan tidak berdesak-desakan. (RUL/B-1)