DALAM satu tahun terakhir, Satlantas Polres Kotim berhasil menindak 5.178 pelanggar lalu lintas di jalan raya, baik itu di Kota Sampit, maupun di luar kota.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, dalam kurun waktu satu tahun banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Adanya hal itu membuat mereka langsung melakukan tindakan berupa penilangan, guna memberikan efek jera pada para pelanggar.
“Pelanggaran masih tinggi, sehingga kami langsung melakukan langkah-langkah berupa penindakan upaya paksa seperti tilang, dan juga upaya simpatik pada para pengendara,” ujar Hendra, di Mapolres Kotim, Senin (4/1/2015).
Langkah penindakan seperti tilang akan dilakukan secara rutin satu bulan sekali. Sedangkan untuk simpatik, mereka akan langsung datang ke sekolah-sekolah, desa, dan perkumpulan masyarakat. Ini dilakukan untuk memberikan masukan dan imbauan akan pentingnya berkendara dengan baik, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara itu, dalam operasi lilin yang dilaksanakan dari (24/12/2015) hingga (2/1/2016) lalu, ada lima kasus yang terjadi. Di mana untuk korban meninggal ada satu orang, luka ringan empat orang, dan luka berat dua orang.
Sedangkan untuk daerah rawan kecelakaan adalah di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dan Km 19. “Kecelakaan terjadi karena tingginya kecepatan pengendara, kelebihan muatan, banyak yang tidak patuh pada rambu lalu lintas, dan tidak memakai keamanan dalam berkendara.”
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya sudah mendirikan beberapa pos penjagaan di sejumlah tempat yang dianggap rawan terjadi kecelakaan. Selain itu, rambu-rambu dan sepanduk peringatan agar mematuhi peraturan lalu lintas juga sudah dipasang. “Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bisa menurunkan angka kecelakaan di Kotim ini, dan nyawa masyarakat yang menggunakan kendaraan bisa terselamatkan,” tutup Hendra. (MH/B-7)


