Sebanyak 3.916 orang PNS dan CPNS di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah melakukan pendaftaran ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) secara online sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan jumlah total 3.924 orang, sehingga masih ada delapan orang yang belum daftar ulang.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gumas Lurand saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016). “Sampai saat ini, masih ada delapan orang PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang PNS,” kata dia.

Ia melanjutkan PUPNS diwajibkan BKN mulai September 2015. PNS dan PUPNS wajib melakukan pendaftaran secara online ke laman situs https://epupns.bkn.go.id kemudian bukti pendaftaran dicetak,  diserahkan ke SKPD terkait dengan melampirkan ijazah, SK pengangkatan dan persyaratan lainnya. Berkas itu kemudian diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.

“Jika persyaratan yang diperlukan semuanya lengkap akan diteruskan ke BKN. Proses verifikasi memerlukan waktu karena harus diperiksa satu per satu,” terang dia.

Menurut Lurand, dari jumlah PNS dan CPNS yang sudah daftar ulang, terdapat 12 PNS dan CPNS yang sudah masuk di inbox level 1 tingkat SKPD. Kemudian, ada 1.726 orang yang sudah masuk ke inbox level 2 BKD Gumas dan 2.190 orang yang sudah masuk inbox level 3 BKN. “Delapan orang yang belum melakukan pendaftaran PUPNS masih kita lacak keberadaannya,” ucap Lurand.

Sesuai jadwal, kata dia, batas waktu berakhirnya e-PUPNS tanggal 31 Desember 2015. Meski begitu, hingga saat ini BKN masih memberikan kesempatan kepada PNS maupun CPNS yang ingin daftar ulang. “Bagi yang belum mendaftar harus cepat melakukan registrasi sebelum waktu pendaftaran berakhir,” pesannya.

Ia menegaskan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BKN, PNS maupun CPNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana telah ditetapkan BKN. Apabila data tidak masuk BKN maka pegawai yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri dari PNS. (EP/B-8)