KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi menjelaskan terkait alasan pihaknya hanya memasukkan masyarakat suku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum pada Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah disepakati sebelumnya.

"Mayoritas masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan masyarakat Dayak dan kami mau mengamankan suku asli yakni Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum," jelasnya.

Sedangkan suku lainnya akan diatur dalam Peraturan Bupati. Raperda tersebut juga berkaitan dengan adanya pemenuhan hak-hak masyarakat terkait tanah adat. Evandi mencontohkan situs Tambun Bungai yang mana sayangnya wilayah sekitarnya sudah diambil alih oleh perusahaan perkebunan.

"Dengan adanya Raperda ini, kami berharap ada hukum untuk masyarakat adat kita untuk menuntut hak-hak yang hilang," jelas Politikus Partai Nasional Demokrat ini.

Evandi pernah mengatakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas bahwa Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bisa mengkoordinir bukan hanya pengakuan terhadap hak atas tanah adat namun lebih kepada adat istiadat, budaya tradisi setempat.

--page

Evandi dan anggota DPRD Kabupaten Gumas lainnya telah menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa 31 Mei 2022.

Tujuan Bapemperda DPRD Pulang Pisau kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gumas yakni untuk konsultasi dan koordinasi terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (RISKA YULYANA/B-11)