PERINGATAN bagi pengemudi mobil di Kota Padang, Sumatera Utara, agar tidak parkir sembarangan di Jalan Perintis. Pasalnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang bakal mengempeskan ban mobil yang parkir sembarangan.
Kepala Dishubkominfo Padang, Rudi Rinaldi di Padang, menyebutkan, ada sekitar tiga atau empat mobil yang dikempeskan Senin (4/1/2016) pagi. “Kalau ada kendaraan parkir di tempat yang dilarang parkir, seharusnya kendaraan tersebut ditilang atau diderek,” katanya. Namun, menderek mobil bisa merusak mobil sehingga pihak Dishubkominfo mengambil kebijakan dengan mengempeskan ban.
Ia menjelaskan, sanksi itu semestinya dilakukan oleh aparat kepolisian.
Tetapi, karena belum dilakukan, maka Dishubkominfo mencoba memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan. “Kami memang selalu ‘mobile’, ketika melewati kawasan tersebut kelihatan kendaraan yang parkir sembarangan makanya kami berinisiatif untuk mengempeskan kendaraan itu,” jelasnya.
Salah seorang pengendara, Sri (24) menilai, tindakan Dishubkominfo mengempeskan ban kendaaraan yang parkir sembarangan sangat tepat, karena selama ini memang banyak kendaraan yang parkir memakai badan jalan.
(Ant/B-2)








