BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya melakukan penjaringan secata marathon kepengurusan DAD tingkat Kecamatan jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DAD Kebupaten.
Penjaringan pengurus DAD Kecamatan dilaksanakan di 10 Kecamatan se Kabupaten Mura sekaligus kegiatan pembentukan dan konsolidasi terkait keberadaan DAD Kecamatan.
Salah satunya di Kecamatan Barito Tuhup Raya, dimana dipimpin Ketua 1 Likon, SH, MM dan juga Sekretaris Umum DAD Mira Drs. Herianson D. Silam MT, dan jajaran DAD, bertempat di aula kantor Kecamatan, Senin (30/5).
Dalam sambutannya, Likon menjelaskan bahwa DAD Kabupaten mulai melakukan penjaringan dan pembenrukan pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Mura dalam rangka memperkuat peran dan fungsi kelembagaan.
Dimana pembentukan dilakukan sesuau AD ART yang sebelumnya dilakukan pembentukan tim formatur yang nanti akan melakuka proses pemilihan kepengurusan DAD di tingkat kecamatan.
--page
"Ada waktu satu minggu setelah konsolidasi ini untuk melakukan penjaringan para calon pengurus, tim formatur setelah ditetapkan nanti diharapkan langsung bekerja dan satu minggu kedepan bisa selesai dan ditetapkan kepengurusannya," kata Wakil Ketua I DPRD Mura ini.
Dijelaskan ada beberapa syarat yang menjadi pedoman penjaringan kepengurusan nanti dan tentu tim formatur yang ditunjuk harus memahami dan menerapkan aturan aturan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa DAD Kecamatan nanti punya peran penting san strategis dalam menjaga tatanan adat budaya di wilayah Kecamatan hingga desa dan bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan ya g berkaitan dengan adat.
DAD Kecamatan juga bertugas sebagai penyambung lidah dan fasilitator apabila ada konflik terkait adat di tengah tengah masyarakat dan membantu tugas Demang kepala adat dalam melakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan dilapangan sebelum ditangani oleh DAD di tingkat kabupaten. (Trs)









