KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas melalukan penyelidikan dugaan adanya mafia tanah yang terjadi di Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo
mengatakan bahwa Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik yang melaksanakan surat perintah operasi intelijen terkait dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan di desa tersebut dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan adanya mafia tanah atau penyerobotan lahan pada Februari 2022 tersebut, Tim Jaksa Penyelidik yang dipimpin oleh Amir Giri Muryawan, langsung bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selama kurang lebih 1 bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 orang dan mendapatkan 36 dokumen. Laporan hasil operasi intelijen tersebut dapat diselesaikan pada 18 Mei 2022 dengan kesimpulan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya kepada pihak ketiga.

"Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut adalah milik warga Desa Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan dalam rilisnya, Kamis, 2 Juni 2022.

--page

Adapun laporan hasil operasi intelijen tersebut telah diserahkan kepada Polsek Kapuas Murung selaku penyidik pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu, kemudian telah dilaksanakan ekspos atau gelar perkara bertempat di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

"Dengan hasil Kapolsek Kapuas Murung menerima hasil laporan tersebut dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan," ucapnya.

Kapolsek Kapuas Murung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk tindak lanjut permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Amir Giri menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik warga transmigrasi sejak tahun 1997 Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki progam transmigrasi yang diberikan kepada warga desa transmigran untuk mendapatkan 2 paket lahan tanah yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha tanpa dipungut biaya.

Dalam program tersebut terdapat 32 sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektar dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat).

--page

Namun, pada tahun 2012 tanah masyarakat tersebut dikuasai oleh pihak ketiga yaitu koperasi, kemudian ditanami kelapa sawit.

Dasar pihak ketiga menguasai lahan tersebut adalah Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan.

"Jaksa penyelidik menduga penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, dan pihak yang mengeluarkan SPPT tersebut tidak mempunyai legal standing untuk berbuat sesuatu dilahan milik warga tersebut," bebernya.

Setelah dilaporkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, jaksa penyelidik mendapatkan fakta bahwa fotocopy sertifikat yang dilampirkan dalam laporan tersebut, sama dengan arsip yang disimpan dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.

Kemudian hingga saat ini SHM tersebut tidak ada tumpang tindih atau dijual ke orang lain atau ke perusahaan. Untuk proses jual beli yang dilaporkan ke BPN Kapuas, pasti sudah ada yang dibalik nama atas nama pembeli.

--page

"Namun jika jual beli dibawah tangan atau tidak terdaftar dikantor BPN Kab. Kapuas, maka datanya masih belum berubah. Sebagaimana diketahui, SHM yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum," jelasnya.

Merujuk pada sistem hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria, status kepemilikan tanah dengan bukti tertulis menurut hukum yang berlaku.

Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jaksa Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum atau suatu peristiwa pidana yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)