BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan ternak yang digunakan untuk hari raya kurban aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Riza Rahmadi menyampaikan, ada berbagai aturan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran PMK.
Pemerintah melakukan pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan. Pembatasan dilakukan untuk lalu lintas tingkat kelurahan atau kecamatan.
Kemudian, hewan dari wilayah tertular boleh dilalulintaskan antarkabupaten kota dalam Kalteng dengan sejumlah persyaratan.
Dimulai dengan hewan dan produk yang berasal dari peternakan yang menerapkan biosafety dan biosecurity peternakan, serta peternakan dinyatakan bebas PMK berdasarkan surveilans klinis oleh dokter hewan berwenang kabupaten kota.
--page
Selanjutnya peternakan berada lebih dari 10 kilometer dari wilayah lockdown zonasi yang ditetapkan kabupaten kota, hewan yang akan dilalulintaskan tidak menunjukkan tanda klinis PMK saat pemeriksaan 1x24 jam.
Setelah itu, hewan yang boleh dilalulintaskan hanya untuk keperluan potong di RPH dan hewan kurban, serta mobil angkut hewan wajib didesinfeksi sebelum berangkat dan setelah tiba di tujuan.
Riza juga memaparkan, hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antarkabupaten kota dalam Kalteng, harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten kota tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari kabupaten kota asal.
Ditambah lagi dengan syarat harus membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner atau Dokter Hewan Berwenang kabupaten kota.
SKKH harus teregistrasi dalam iSIKHNAS, hingga hewan rentan PMK yang sampai tujuan, diisolasi selama lima hari dan dilakukan pemantauan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau Dokter Hewan Berwenang kabupaten kota.
--page
"Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten kota berwenang dalam pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, sesuai dengan pertimbangan dan analisa risiko yang dilakukannya," terangnya. (HERMAWAN DP/B-7)









