PALANGKA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Arthur Apriossi Tuwan mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai beberapa bentuk modus penipuan secara online.

“Ada beberapa modus penipuan online yang harus diperhatikan masyarakat. Seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule dan sniffing. Modus penipuan secara daring tersebut telah diantisipasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penegakan hukumnya masuk dalam ranah pidana,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.

Seperti penipuan phising, si penipu menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, ataupun pesan teks, mengaku sebagai perwakilan dari salah satu lembaga resmi. Setelahnya, pelaku meminta data-data pribadi calon korban nomor perbankan, kartu kredit, hingga kata sandi milik calon korban.

“Para penipu pelaku phising biasanya menghubungi calon korban, kemudian meminta data-data pribadi, perbankan, kartu kredit hingga kata sandi. Jadi berhati-hatilah jika ada seseorang yang menelpon mengaku sebagai costumer service dari bank ditempat anda membuka rekening terus meminta yang aneh-aneh hingga terlihat tak wajar,” tuturnya.

Begitu juga dengan penipuan rekayasa sosial, modus penipuan daring ini dilakukan pelaku dengan cara memulai obrolan mengenai hal-hal umum. Tindakan seperti ini mampu membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting data-data maupun akun korban di dunia digital hingga pelaku dengan sangat mudah membajaknya.

--page

“Berbeda dengan pharming. Modus penipuan jenis ini korban akan diarahkan menuju alamat laman palsu secara tidak sadar. Jadi, ketikan korban mengakses halaman tersebut, secara langsung domain name system (DNS) yang telah diklik akan tersimpan di komputer dalam bentuk cache. Dengan begitu perangkat korban akan dengan mudah diakses oleh pelaku,” beber Arthur.

Selanjutnya, ada penipuan jenis money mule. Penipuan daring jenis ini dilakukan oleh pelaku dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah yang begitu kecil kepada korban. Selanjutnya, pelaku menjanjikan korban akan memperoleh komisi jika mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak lain, namun telah diatur oleh si pelaku.

Berbeda dengan modus penipuan jenis sniffing. Modus ini biasanya para pelaku mengincar perangkat para korbannya. Seperti laptop, komputer, atau ponsel pintar. Biasanya mereka mendapat informasi yang ada di perangkat melalui jaringan Wi-Fi gratis.

"Jadi masyarakat harus berhati-hati jika menggunakan Wi-Fi gratis, pastikan penggunaan hanya sebentar," pungkasnya. (HENDRI/B-7)