Wajah wisata susur sungai Kota Banjarmasin tercoreng. Noda hitam itu berupa dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum warga terhadap pengunjung obyek wisata dan sopir perahu kelotok di dermaga-dermaga yang tersebar di kota yang berjuluk Seribu Sungai ini.

Salah seorang sopir perahu kelotok jurusan Kota Banjarmasin - Pasar Terapung Lok Baintan yang tak bersedia namanya dipublikasikan menyebut praktik tak bertanggungjawab warga tersebut sangat memberatkan para sopir.

Ia mengungkapkan, jumlah pungutan bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Modusnya, sambung sopir kelotok itu, warga berkedok sebagai penjaga dermaga.

“Para pemungut jasa sandar kelotok itu terkesan memaksa, padahal hanya sebentar dan tidak ada ketentuan harus bayar bila sandar,” keluhnya, Minggu (04/1/2015).

Berdasarkan pengalamannya, dermaga-dermaga yang acap kali terjadi pungli di antaranya dermaga Surgi Mufti di Sungai Jingah dan Museum Waja Sampai Kaputing (Wasaka) di samping Jembatan Sungai Andai.

Ia membeberkan, para penjaga dermaga tersebut biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang. Dirinya bahkan menyebut para penjaga dermaga yang memungut uang dengan cara yang diduga melawan hukum ini adalah warga sekitar dermaga yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Pernah suatu hari saya membawa pejabat dan anggota TNI mengunjungi Wasaka. Mereka tak segan-segan memungut biaya sandar. Seharusnya mereka malu atau takut  ketahuan pejabat atau aparat melakukan pungli,” tutur pria yang menggeluti profesi sebagai sopir kelotok sejak puluhan tahun lalu ini.

Keluhan yang sama datang dari seorang wisatawan pengguna jasa angkutan sungai, Jani (40). Ia mengaku turut prihatin dengan praktik yang diduga kuat sebagai pungli itu. Menurutnya, hal tersebut dapat menurunkan pendapatan para sopir kelotok.

“Selain merugikan para supir juga bisa membuat wisatawan jera datang ke tempat objek wisata yang ada disepanjang Sungai Martapura,” tutur Jani, mewanti-wanti.

Pungutan ilegal

Terpisah, Kepala Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin Khuzaimi memastikan pungutan yang dilakukan oleh para penjaga adalah ilegal. Pasalnya, pihak Dinas Pariwisata tidak pernah memberi izin pungutan apapun bagi pengguna dermaga.

“Ini nantinya akan kami tertibkan, dan aprisiasi bagi warga yang sudah menyampaikan adanya pungli, sebab ini bisa manjadi nilai negatif pelayanan wisata di Banjarmasin.” (Ant/B-12)