BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan ungkap progres Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah disepakati sebelumnya oleh DPRD dan Pemkab.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sudah disepakati oleh DPRD Gumas masih ada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Raya, Kamis 2 Juni 2022.
Hingga saat ini pihak biro hukum Setda Provinsi Kalteng belum mengeluarkan nomor registrasi untuk menetapkannya menjadi Perda.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini terus memantau perkembangan dari Raperda tersebut. Namun pihak DPRD belum mendapatkan jawaban mengapa Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini belum juga mendapatkan nomor registrasi penetapannya.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan alasan dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Padahal Raperda ini sangat berpihak pada masyarakat Kabupaten Gunung Mas," tukasnya.
--page
Karena berpihak pada masyarakat berharap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat bisa segera ditetapkan sebagai Perda.
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disepakati oleh DPRD Gunung Mas dan Pemkab setempat dalam rapat paripurna pada Selasa 5 April 2022. (RISKA YULYANA/B-11)









