APES dialami Logi (22 tahun) dan Aryadi (22), keduanya warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat. Betapa tidak, belum sempat menikmati hasil curiannya sudah keburu dibawa warga ke Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono SIK melalui KBO Ipda Sukarno menerangkan, peristiwa­nya terjadi pada Jumat (1/1) malam kurang lebih pukul 23.30 WIB, dimana kedua pelaku dengan menggunakan kunci pas 10-12 dan 10-14 mencoba melepas accu truk milik Pani 25, dijalan Negara Muara Teweh-Kandui km 7 gang Itah Telu desa Ji­ngah kecamatan Teweh Baru .

Saat keduanya berusaha melepas accu tiba-tiba saja diteriaki maling oleh pemiliknya yang sudah mengetahui perbuatan mereka, kemudian saat mau kabur warga sudah berdatangan meringkus dan membawa ke Polres untuk diamankan.

Terhadap Logi, pria ini merupakan residivis karena pada tahun 2014 lalu pernah dihukum dengan kasus pencurian selama enam bulan penjara sedangkan Aryadi alias Yadi ayah dari satu anak ini baru pertama kali melakukan pencurian.

“Alasan tersangka mau mencuri accu sebanyak 2 (dua) buah tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan membeli minyak untuk pulang ke Montallat karena keduanya mengaku kehabisan duit, tapi anehnya malahan bawa kunci yang pas untuk melepas accu dari truk tersebut,” kata Sukarno.

Atas perbuatannya ini ke­dua pelaku diancam dengan pasal 363 jo 53 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. (DN/B-5)