PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Katingan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan usulan penghentian perkara pidana ini disetujui oleh Kejagung.

"Permohonan penghentian penuntutan telah disetujui berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana tersangka M yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya di Palangka Raya, Kamis 2 Juni 2022

Dodik mengungkapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

--page

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya

Diketahui, perkara penganiayaan tersebut bermula pada, 22 Maret 2022 Tjilik Riwut KM 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. 

Saat itu wanita berinisial SD sedang bernyanyi di atas panggung. Saksi A yang merupakan suami tersangka datang bersama tersangka. Setelah itu saksi A naik ke panggung dan duduk di samping saksi SD sambil berbincang-bincang.

Tersangka cemburu dan langsung mengajak A untuk pulang, namun A tidak menghiraukannya. Karena kesal Tersangka langsung naik ke panggung dan menarik saksi A untuk pulang. 

Tersangka dan A terlibat cekcok mulut saat pulang, kemudian datang SD yang ingin menjelaskan bahwa keduanya hanya berteman.

Tapi karena emosi Tersangka langsung mendorong SD, sehingga mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya dan mengakibatkan luka lebam. 

Tersangka kemudian menyerang saksi SD dengan cara mencakar yang mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan dari saksi SD yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan. (APRIANDO/B-6)