PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari wilayah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan usulan penghentian perkara pidana di kejaksaan setempat disetujui oleh Kejagung.

"Permohonan penghentian penuntutan telah disetujui berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana dengan Tersangka MR yang disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya, Kamis 2 Juni 2022

Dodik Mahendra mengungkapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan  tersebut," ujarnya. Diketahui, perkara tindak pidana KDRT tersebut bermula pada Selasa, 3 Mei 2022 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. 

--page

Saat korban U sedang memberi makan kepada anaknya.  MR meminta istrinya untuk memasak ikan yang dibelinya yakni jenis ikan nila dan Layang.

Istrinya U memasak Ikan layang dan saat hendak makan tersangka MR hanya melihat adanya ikan Layang. Ia tidak ingin makan lalu  menghampiri U. 

Tersangka langsung memukul kepala di atas telinga sebelah kiri sembari mengucapkan kata-kata kasar. Saat hendak mengantar piring kotor ke dapur tersangka kembali memukul saksi U di bagian dahi Kiri. (APRIANDO/B-6)