BORNEONEWS, Palangka Raya - ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Pejabat Humas Yudi Eka Putra membenarkan bahwa tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa narkoba telah dinonaktifkan.
"Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya juga sudah mengeluarkan surat keputusan dan melaksanakan perintah dari ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk melakukan penonaktifan sementara tiga hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk," Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Juni 2022
Yudi menerangkan penonaktifan sementara ini masih menunggu pemeriksaan lanjutan. Hakim yang bersangkutan tidak akan ditunjuk dalam perkara baru namun untuk perkara yang sedang berjalan sedang dilakukan pertimbangan kembali.
Penonaktifan sementara 3 hakim menurutnya tidak akan menggangu jalanannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang akan berjalan seperti biasa, namun ada penambahan beban kerja untuk para hakim lainnya.
"Dengan penonaktifan tiga hakim ini tidak akan menggangu persidangan namun beban kerja hakim lainnya akan bertambah," ujarnya
--page
Diungkapkan, Pengadilan Negeri Palangka Raya pada saat massa melakukan demonstrasi pertamanya sudah membentuk tim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya Achmad Peten Sili dan beranggotakan Hakim senior untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pada saat menyampaikan surat hari Jumat ke Pengadilan Tinggi kemudian dilakukan pemanggilan dan pada hari itu juga sudah dibentuk tim di Pengadilan Negeri yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya dan beranggotakan hakim senior untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya. (APRIANDO/B-6)









