BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya belum membayarkan gaji 93 Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak April hingga Juni 2022.
Selain keterlambatan gaji, guru PPPK ini pun belum menerima tunjangan hari raya atau THR yang mestinya diterima sebelum Hari Raya Idulfitri bulan lalu.
Demi memperjuangkan haknya, sejumlah guru ASN PPPK tersebut melakukan audensi ke Dinas Pendidikan Palangka Raya, Kamis 2 Juni 2022.
"Tadi kami menanyakan terkait keterlambatan pembayaran gaji, seharusnya awal bulan ini sudah terima gaji," kata Ketua Forum Guru ASN PPPK Kota Palangka Raya, Stepanus kepada Borneonews.
Dari hasil pertemuan tersebut dijelaskan bahwa ada error pada system di aplikasi daerah. Jumlah PPPK yang terbaca hanya 80 orang sedangkan data sebenarnya 93 orang.
--page
"Jadi ada 13 orang yang tertinggal dan harus disinkronkan kembali oleh Disdik ke BKPSDM. Sudah disetujui oleh Sekda untuk segera dilakukan pergeseran dana agar mencukupi," ungkapnya.
Mereka berharap persoalan ini selesai dalam satu minggu ke depan, sehingga gaji rapelan dari bulan April, Mei, Juni ditambah THR bisa dicairkan secara bersamaan.
Meski begitu permasalahan tersebut tentunya bisa dikatakan sudah selesai karena data yang ada sudah valid. Kemudian 13 guru PPPK tersebut juga sudah mendapatkan nota pertimbangan dari Sekda Palangka Raya dan juga telah disetujui.
"Pihak dari Dinas Pendidikan tadi juga mengapresiasi guru PPPK karena ini kan respon yang baik untuk mengawal prosesnya. Jadi bisa kita maklumi, karena tidak ada manusia yang sempurna. Kamipun juga akan bersabar dalam beberapa hari ke depan, agar prosesnya dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









