BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Agus Siswadi mengingatkan tim penilai untuk obyektif dalam menilai Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
Ia meminta seluruh anggota tim penilai untuk bekerja sesuai dengan kode etik yang diwujudkan dalam sikap, tindakan dan perilaku saat melaksanakan penilaian angka kredit.
Tim penilai didorong untuk tetap menjunjung tinggi sikap integritas, obyektif, kompetensi, kerahasiaan, dan professional dalam penilaian angka kredit.
"Kepada anggota tim penilai wajib berpedoman pada aturan dan bertanggung jawab pada hasil penilaian," ucap Agus usai penyerahan DUPAK seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Selain itu, melakukan penilaian terhadap bukti bukti fisik yang diusulkan, dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan melaksanakan penilaian dengan kriteria yang jelas.
--page
Di samping itu, tim penilai harus memiliki justifikasi dasar dasar penilaian kepada sekretariat tim penilai sebagai bahan penjelasan secara tertulis serta memperhatikan dengan seksama terkait perihal pemberian rekomendasi kepada pranata humas yang akan menaiki jenjang satu tingkat lebih tinggi. (HERMAWAN DP/B-5)









