SETELAH lama ditunggu, akhirnya penaikan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (SI) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selesai. Surat keterangan (SK) tentang penaikan status kelas RSUD SI diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (4/1/2015).
Ditemui di ruang kerjanya, Direktur RSUD SI Pangkalan Bun, Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya telah mengirimkan perwakilan ke Palangka Raya, mengambil SK penaikan status kelas rumah sakit yang telah terbit di KPTP provinsi.
Dengan demikian, pihaknya akan segera mengejar kelengkapan kebutuhan pelayanan rumah sakit tipe B non pendidikan yang dijalankan. Yakni di antaranya, kebutuhan dokter subspesialistik untuk jantung dan bedah syaraf.
“Ini baru dapat kabar kalau SK-nya sudah keluar dan sudah kami kirim satu orang staf ke Palangka Raya. Karena mereka (KPTP) mintanya diambil sendiri. Untuk kelengkapan kebutuhan, akan secara bertahap kita penuhi. Selain dokter, kita juga membutuhkan CT Scan. Tahun ini pengadaannya, dengan menggunakan dana badan layanan umum daerah (BLUD),” terang Suyuti Syamsul, Senin (4/1).
Sementara itu, pelayanan medis umum, yang tak lagi dilayani oleh rumah sakit tipe B, namun pihaknya untuk sementara akan tetap membuka layanan medis umum tersebut. Namun dengan naiknya status kelas RSUD SI ini akan sejalan dengan kebutuhan ruang perawatan.
“Sekarang saja hampir semua ruang perawatan penuh dan pasien terpaksa ditempatkan di lorong-lorong. Selama pasien masih mau kita rawat di lorong. Pada 2015 lalu, pasien yang rawat inap di RSUD meningkat 9% dari tahun sebelumnya. Masalahnya, pasien penyakit infeksi belum menurun sedangkan pasien degeneratif terus meningkat.”
Hanya transit
Dirinya mengimbau, agar masyarakat tidak terlalu memaksakan diri untuk meminta rawat inap di rumah sakit. Khususnya untuk pasien penyakit infeksi. Seperti pasien penyakit DBD (demam berdarah dengue), diare dan pasien penyakit lain yang masih bisa ditangani oleh pusat kesehatan masyarakat lainnya.
Hingga kini, puskesmas cenderung hanya menjadi transit. Banyak kasus pasien yang datang ke puskesmas, hanya sekedar meminta surat rujukan agar bisa rawat inap di rumah sakit. (RD/B-7)


