BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang laki-laki berinisial DS (26) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan motor dengan modus rental motor di tempat persewaan Jalan Beliang Induk, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat.
Warga Jalan Soekarno 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini ditangkap di Desa Lemo wilayah Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
"Pelaku kami amankan di Desa Lemo Barito Utara pada Rabu, 1 Juni 2022, setelah korban melaporkan kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Jumat, 3 Juni 2022.
Kejadian ini berawal pada 26 Mei 2022. Pelaku menyewa sepeda motor Beat dari tangan korban. Pelaku menyewa motor selama sepekan. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
--page
"Menurut pengakuan pelaku, bahwa sepeda motor itu digunakannya untuk sarana bekerja di wilayah tersebut," tandasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









