PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kadis Sosial Provinsi Kalteng, Noor Halim mengimbau agar masyarakat setempat tidak melakukan pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami selalu menghimbau kepada warga masyarakat untuk memperlakukan ODGJ sebaiknya jangan dilakukan pemasungan. Karena hal tersebut belum tepat dilakukan. Kami merekomendasikan sebaiknya dilakukan pemeriksaan kejiwaannya dan dibawa ke RSJ Kalawa Atei," katanya, Jumat, 3 Juni 2022

Noor Halim menerangkan, berdasarkan pengalaman yang ada di lapangan pihaknya melihat jika dilakukan pendekatan yang tepat dengan penderita ODGJ mereka juga sebenarnya tidak ingin diperlakukan seperti itu.

"Jangan melakukan tindakan yang sepihak dan bertanyalah pada orang yang ahlinya dan lebih baik dibawa ke RSJ," Imbuhnya 

Jika masyarakat khawatir dengan biaya pemerintah siap membantu dengan cara dan mekanisme yang ada. Secara kemanusiaan pihaknya tidak mendukung adanya pemasungan ODGJ.

--page

"Alasan biasanya masyarakat tidak mempunyai biaya, padahal pemerintah siap membantu dengan cara dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Diungkapkannya bahwa instansinya hanya sebatas mengantarkan ODGJ berobat ke Rumah Sakit jiwa,  menangani orang-orang yang sudah melakukan terapi kesehatan dan penyembuhan di Kalawa Atei baru akan diserahkan ke dinas sosial. (APRIANDO/B-11)