BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariady mendukung upaya Gubernur Kalteng dalam menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar aturan melalui pembentukan tim penegakan hukum provinsi.
Dia menyebut melalui tim penegakkan hukum tersebut pemda dapat mengaudit semua PBS di Kalteng, termasuk menginventarisasi mana saja perusahaan baik yang sudah maupun yang belum melaksanaan kewajibannya, terutama berkaitan dengan kemitraan plasma.
"Kami sangat mendukung langkah atau upaya Gubernur membentuk tim penegakkan hukum ini, karena selain mengaudit, tim juga bisa menginventarisasi perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya seperti merealisasi plasma. Jadi, nantinya dari situ bisa dilakukan penindakan bagi PBS yang terbukti melanggar," kata dia, Jumat, 3 Juni 2022.
Selain itu, dirinya berharap kepada tim penegakkan hukum provinsi tersebut supaya dapat mendata perizinan HGU pada setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng.
Pasalnya, dalam Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, menyebut tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya.
--page
Perpres itu juga juga diperkuat dengan Permen KLHK nomor P.96, di mana alokasi 20 persen areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar.
Oleh karena itu, sudah sangat jelas sumber lahan untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Aturan-aturan juga membantah polemik bahwa kebun plasma di bangun di dalam atau di luar HGU.
"Kami harap kewajiban itu bisa direalisasi, mengingat hal ini kerap menjadi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, serta berdampak pada aktivitas masyarakat juga perusahaan itu sendiri. Pemerintah pun juga harus tegas, bila perlu cabut izinnya jika ditemukan pelanggaran hukum," imbuhnya. (DONNY D/B-6)









