PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengimbau semua pihak termasuk masyarakat agar dapat tetap menjaga kekayaan aset kebudayaan.

Kuwu mengingatkan, semua pihak serta masyarakat jangan sampai memperjualbelikan kekayaan peninggalan budaya atau benda cagar budaya yang dimiliki, sebab peninggalan budaya merupakan aset daerah yang harus dilindungi serta dijaga.

"Benda cagar budaya itu merupakan aset daerah, tidak boleh diperjualbelikan, terlebih lagi benda itu tergolong langka apapun alasannya," kata Kuwu, Jumat, 3 Juni 2022.

Selain itu, mengingat sering kali ditemukan adanya benda cagar budaya dijadikan sebagai souvenir atau cendera mata, hal tersebut menurutnya tidak menjadi masalah, tapi itu harus berupa duplikat.

"Jadi ada pengecualian, misalnya jenis Mandau. Mandau ini bisa dibuat duplikatnya dan bisa dibuat banyak atau bersifat umum. Itu bisa sebagai souvenir atau kenangan tamu dari luar Kalteng. Tapi, kalau cagar budaya yang sifatnya langka tentu tidak boleh diperjualbelikan atau di bawa ke luar Kalteng," ujar Kuwu

--page

Kuwu berharap seluruh elemen mulai dari pemerintah juga masyarakat harus dapat bersama-sama menjaga serta melestarikan cagar budaya yang ada di Bumi Tambun Bungai ini.

"Cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan sebagai warisan bagi anak cucu kita yang akan datang. Apapun benda yang sudah atau akan ditetapkan sebagai cagar budaya harus dilindungi, jangan sampai hilang atau rusak karena benda cagar budaya ini tak ternilai harganya," pungkas Kuwu. (DONNY D/B-6)