PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Hairani Alias Anang Kanom terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram.

Hakim menyatakan terdakwa Hairani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan Jahat untuk secara  melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 3 Juni 2022

Hakim Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 Tahun Penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan. 

--page

Dalam dakwaan Jaksa, Hairani ditangkap kepolisian pada 6 Januari 2022 bersama dengan Dadang (Berkas Terpisah) di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Dari tangan para Hairani kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 12,6 gram, timbangan digital, sendok sabu, dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa sebelum ditangkap, telah menjadi perantara dalam menjual sabu milik saksi Dadang selama kurang lebih dua bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp 100 - 200 Ribu oleh Dadang. (APRIANDO/B-6)