BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi meminta Dinas Pendidikan mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dibuka mulai 20-24 Juni 2022.
"Antisipasi yang perlu dilakukan soal penerimaan dengan sistem zonasi, karena rawan terjadi manipulasi menggunakan domisili untuk memasuki sekolah yang diinginkan," katanya, Jumat 3 Juni 2022.
Untuk itu harus diutamakan penggunaan kartu keluarga menghindari penyalahgunaan surat keterangan domisili karena sesuai ketentuan Permendikbud yang diterbitkan sejak 2019. Meski begitu, apabila ada yang menyodorkan surat domisili, maka harus dilakukan verifikasi secara cermat.
Menurutnya sistem zonasi yang diterapkan pemerintah boleh dipandang sebagai upaya menjamin pemerataan layanan pembelajaran bagi semua pihak. Di samping itu juga mempertimbangkan prestasi dan mengatur apabila siswa mengikuti kepindahan orang tua.
Politisi Golkar itu menilai, paradigma lama mengenai sekolah pemerintah yang unggul atau favorit maupun satuan pendidikan pinggiran, juga akan bisa dihilangkan menggunakan langkah ini.
--page
"Kami berharap PPDB kali ini semakin baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaannya. Di dalamnya juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan mendukung terbentuknya pendidikan yang berkualitas," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









