ROKIB Ilyas (45) tidak berkutik ketika aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan sabu di dalam jok mobil Avanza bernomor Polisi KH 1318 GG yang dikemudikannya. Meski begitu, ia mengelak sabu 16,9 gram itu miliknya. Rokib mengaku, ia dijebak oleh rekan oleh rekan sesuku yang benci kepadanya.

Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Polisi Heska Wahyu Widodo, mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba atas aktivitasnya mengedarkan narkoba di wilayah Kobar. “Saat malam pergantian tahun 2015-2016, anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian aktivitas tersangka,” jelas Kapolres dalam ekspos media yang digelar di halaman Mapolres, Senin (4/1/2016).

Rokib berhasil dibekuk pada Jumat (1/1/2016) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Atap Seng RT 11 Kelurahan Madurejo. “Polisi menemukan benda mencurigakan di jok tengah mobil yaitu satu kotak hp yang dililit lakban hitam,” jelasnya.

Ketika kotak tersebut dibuka, lanjut Kapolres, ada satu klip plastik besar berisi tiga buah klip kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 13,54 gram. “Sedangkan satu klip plastik lagi di dalamnya terdapat lima klip plastik kecil berisi kristal kecil diduga sabu dengan berat kotor 3,36 gram sehingga total berat kotor sabu yang ditemukan hari itu adalah 16,9 gram.”

Selain itu, barang bukti uang diduga hasil penjualan sabu juga ditemukan sebesar Rp 5,75 juta. Berdasarkan data sementara, barang haram tersebut diduga didatangkan dari Surabaya.

Kasat Narkoba Iptu Kariatmono menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayau 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut dikenakan terhadap tersangka karena ia memliki narkoba lebih dari lima gram.
(YD/B-2)