BORNEONEWS, Palangka Raya - Sarjono terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di Jalan Jati, Kota Palangka Raya dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menjerat Sarjono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. "Dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria. Sabtu, 4 Januari 2022
Dalam dakwaan jaksa diketahui Sarjono menemui Korban untuk mencari pekerjaan dan meminta izin untuk menginap karena tidak ada tempat tinggal, karena sudah kenal. Korban memberi makan dan minum kepada Terdakwa serta diizinkan menginap.
Sekitar jam 04.30 WIB, terdakwa bangun dan melihat situasi rumah sedang sepi dan penghuninya belum bangun tidur. Muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban.
Terdakwa mengambil kunci sepeda motor beserta dengan STNKnya yang berada di atas meja ruang tamu. Masuk kedalam kamar anak korban dan mengambil 2 unit handphone yang berada diatas kasur.
--page
Terdakwa pergi keluar dan pergi menggunakan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.000.000. (APRIANDO/B-11)









