PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Rahman terdakwa tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam.

Hakim menyatakan Terdakwa Rahman Bin Hermani tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu, 4 Januari 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rahman pidana penjara selama 1 tahun.

Pada persidangan sebelumnya mengaku mabuk saat menjalankan aksinya. Ia khilaf dan tidak mengetahui tujuannya untuk mengambil handphone tersebut karena saat itu ia dalam keadaan mabuk.

--page

Dalam dakwaan jaksa Perkara bermula pada perkara bermula pada 17 Februari 2022. Rahman berangkat dari rumahnya menggunakan motor mendatangi temannya di Jalan kinibalu untuk minum-minuman keras yang kemudian berlanjut ke daerah Stadion Mini, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Saat Rahman pulang melintasi Jalan Yos Sudarso melihat korbannya mengendarai motor dan menyimpan sebuah handphone di kantong dashboard sepeda motor. Rahman kemudian memepet wanita tersebut dan mengambil handphone dan langsung tancap gas melarikan diri.

Korban berusaha mengejar namun kehilangan jejak saat di Jalan Sangga buana. Korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Saat berada di Jalan, Lawu I terdakwa langsung ditangkap oleh kepolisian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 2.700.00. Jaksa menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (APRIANDO/B-11)