SELAIN satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Kota Palangka Raya yang dibatalkan pengesahaannya dalam penutupan sidang tahun ini, juga ada Raperda yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) ikut dibatalkan. Total yang diajukan Pemkot delapan buah namun dua Raperda kandas.

Dua Raperda yang dibatalkan pengesahaannya dan ditangguhkan untuk beberapa waktu mendatang tersebut, satu berasal dari yang dibahas Pansus II yaitu Raperda tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Pemkot Palangka Raya.

Yang kedua adalah yang pengajuan Raperda yang dibahas dengan Pansus III, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya.

Terkait dibatalkannya Raperda tentang Penyelesaian Kerugian Negara, Juru Bicara Pansus II, Riduanto mengungkapkan dibatalkannya Raperda tersebut lantaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan dan yang bertanggungjawab tidak jelas sehingga pihaknya memutuskan untuk ditangguhkan lebih dahulu sampai ada kejelasan pengusul.

“Rancangan Perda ini ditunda pembahasannya, karena SKPD pengusul tidak sesuai dengan materi Raperda yang diajukan, sehingga menunggu kejelasan dari pihak Pemkot Palangka Raya, terkait SKPD mana yang ditunjuk,” tutur Riduanto kepada Borneonews, Senin (4/1). (B-12)