KEPALA Dinas cipta karya tata ruang dan perumahan (Disciptarum) Kota Palangka Raya Rojikinnor membenarkan gratisnya sewa lahan pertokoan di sepanjang Flamboyan Atas Palangka Raya. Hal itu tejadi lantaran sampai detik ini belum ada payung hukum sebagai petunjuk teknis pemungutan uang kontrak atau sewa di pertokoan di jalan A Yani tersebut.
Padahal, Pemkot sudah memutuskan perpanjangan hanya diberikan per tahun dengan sistem sewa, sepanjang lahan belum digunakan oleh Pemkot untuk kepentingan pengambangan kawasan.
Rojikinnor juga mengungkapkan, memang seharusnya sejak legalitas berupa surat hak guna bangunan (SHGB) untuk pemanfaatan kawasan sepanjang jalur hijau itu habis pada 2008 lalu, ditindaklanjuti dengan penegasan kebijakan untuk tidak memperpanjang hak pemegang SHGB yang diputuskan Pemkot. Idealnya, kata Rojikinnor, seharusnya kebijakan itu dipayungi Perda.
“Sampai saat ini belum ada Perdanya. Dengan dasar Perda itulah nanti menegaskan kebijakan tidak memperpanjang. Lalu secara teknisnya dibuat peraturan walikota (Perwali), termasuk besaran nominal sewanya,” ungkap Rojikin, Senin (04/1/2015).
Karena itu pula, ia pun membenarkan sampai detik ini belum ada sepeserpun dipungut ongkos sewa kepada pengusaha di deretan pertokoan tersebut untuk dijadikan penerimaan daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Saat didesak kenapa dibiarkan sejak 2008 lalu alias sudah tujuh tahun lamanya lepas dari jeratan pungutan sewa kepada penyewa lahan pertokoan sehingga kesannya merugikan kas daerah dan sebaliknya menguntungkan pihak pengusaha, Rojikinnor masih belum menyebutkan alasan detail. Alasan pihaknya, hanya kebagian tugas penataan kawasan sesuai tata ruang.
Sementara pihak mana yang harus menetapkan nominal sewa, Rojikinnor berkilah ranah tersebut menjadi tugas Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kota Palangka Raya. (B-12)


