KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Mantangai terus melakukan sosialisasi gerakan desa sadar pajak, terutamanya terkait pajak sarang burung walet untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di wilayah Kecamatan Mantangai sudah dilaksanakan di tiga desa untuk tahap awal yaitu Desa Mantangai Hulu, Desa Mantangai Tengah, dan Desa Mantangai Hilir.

Camat Mantangai Yubderi, mengatakan sosialisasi merupakan upaya yang dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan daerah (Perda) Kapuas nomor 8 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet.

"Gerakan ini sudah mendapat restu dari Bupati Kapuas, Sekda, dan Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas serta jajaran Tripika Kecamatan Mantangai juga tiga desa yang menjadi percontohan tahap pertama untuk tiga desa," kata Yubderi, Minggu 5 Juni 2022.

Disebutkannya berdasarkan data terbaru bulan Mei 2022 di wilayah Kecamatan Mantangai terdapat 442 gedung sarang burung walet, dengan target PAD pajak sarang burung walet tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 200.000.000.

--page

"Untuk 2023 ke depan, kami akan mensosialisasikan di 35 Desa, sehingga semua desa di Kecamatan Mantangai memahami dan mendukung gerakan tersebut yang bertujuan memaksimalkan PAD dari sektor pajak sarang walet," ucapnya.

Camat mengajak utamanya kepada Tim Efektif dan kepada jajaran Pemerintah desa dalam mendukung gerakan aksi perubahan ini.

"Melalui sosialisasi agar diketahui oleh para wajib pajak dan dapat menyadarkan mereka bahwa pentingnya membayar pajak,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)