BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik yang dioperasikan di wilayah setempat.
Surat edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut memuat 4 poin. Pertama wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Serta keselamatan berlalu lintas masyarakat dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.
Kedua, penggunaan kendaraan motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day).
Ketiga, setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Keempat, setiap pengusaha, penjual dan pengguna kendaraan motor listrik yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--page
Disebutkan juga bahwa setiap pengguna sepeda listrik yang melanggar ketentuan seperti menggunakan kendaraannya dengan sembarang di jalan raya dan berumur di bawah 12 tahun akan diberikan sanksi. (HENDRI/B-5)









