DATANG membawa samurai, bermaksud membantu saudara sepupu yang sedang dalam masalah, Kurdi (29 tahun) akhirnya dibui. Dia ditangkap anggota buru sergap Polres Palangka Raya ketika niatnya itu nyaris berujung pada tindak kriminalitas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan RT A Milono depan Bank Pembangunan Kalteng (BPK), Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mengatakan, awal mula kedatangan warga asal Tumbang Tanjung, Kabupaten Katingan ke TKP setelah mendapat permintaan bantuan dari sepupunya, Dian (19).

Saat itu, Dian sedang bertengkar bahkan adu jotos dengan seorang pemuda bernama Ryan. Merasa membutuhkan bantuan, Dian menghubungi Kurdi. “Setelah dihubungi, dia datang dengan membawa samurai. Samurai itu sudah dicabut dari sarungnya. Tapi tidak sampai terjadi tindakan anarkis karena anggota buser yang kebetulan sedang berpatroli langsung meringkus,” ungkap Gultom mewakili Kapolres AKBP Jukiman Situmorang, Senin (4/1/2016).

Gultom menuturkan, pertengkaran antara Dian dan Ryan terjadi hanya masalah perempuan. Gadis yang diperebutkan berinisial Mn. Dian sebelumnya telah berpacaran dengan Mn. Entah kenapa Mn berpaling ke pangkuan Ryan.

Terbakar api cemburu, Dian mendatangi Ryan hingga terjadilah pertengkaran itu. Dalam kasus ini, keduanya akan dijadikan saksi atas penetapan tersangka Kurdi setelah dijerat dengan Undang-undang No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kurdi berdalih bahwa samurai itu tidak digunakan untuk melakukan hal-hal anarkis. “Tidak ada. Cuma saya bawa untuk saya antar ke rumah teman,” dalihnya. (BY/B-10)