DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Palangka Raya sama-sama menolak bertanggung jawab atas maraknya pungutan karcis masuk objek wisata alam di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Kepala Disbudpar Kalteng, Yuel Tenggara mengatakan uang hasil penjualan karcis masuk itu tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Yuel juga menegaskan, pihaknya juga tidak menerima setoran atau bagi hasil dari pungutan di lokasi objek wisata Arboretum dan Danau Tahai di Kelurahan Tumbang Tahai serta Batu Banama dan Bukit Tangkiling di Keluarahan Banturung itu.

Yuel juga mengaku tidak mengetahui di lokasi tersebut dipungut biaya masuk. “Karcis tidak Provinsi yang kelola. Mungkin Kota atau pihak ketiga. Coba koordinasi dengan Dinas Parekraf Kota Palangka Raya,” kata Yuel Tenggara kepada Borneonews melalui pesan singkat dari Palangka Raya, Senin (4/1/2015).

Kepala Disparekraf Kota Palangka Raya, Afandie saat dihubungi juga menyatakan tidak tahu. Ia justru mengatakan, pengelolaan lokasi objek wisata tersebut ada di Pemerintah Provinsi. Dia pun berharap agar Disbudpar Kalteng menyerahkan tanggungjawab pengelolaan ke Pemerintah Kota Palangka Raya saja.

Untuk masuk ke lokasi wisata itu, pengunjung memang dikenai biaya karcis Rp5 ribu per orang di hari biasa. Di Batu Banama yang menjadi lokasi legenda Bawi Kuwu, karcisnya bahkan mencapai Rp10 ribu per orang. Harga tersebut bisa naik dua kali lipat pada hari libur. Meski begitu, di tiket tidak tertera pengelola dan nomor seri karcis.

Untuk mendaki bukit, pengunjung juga dipungut Rp5 ribu per orang. Biaya parkir untuk kendaraan roda dua di Tumbang Tahai, Rp5 ribu per sepeda motor dan di Batu Banama Rp10 ribu. Untuk kendaraan roda empat harga jasa parkir dua kali lipat lebih mahal. (CA/B-10)