PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdyaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK2KB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Ma’ruf Kurkhi, mengungkapkan upaya mencegah terjadinya perkawinan anak turut mendukung percepatan penurunan angka stunting, dan peningkatan setinggi mungkin derajat kesehatan anak, sesuai dengan amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Salah satu upaya dalam mencegah perkawinan anak yaitu dengan mengoptimalkan peran dan fungsi layanan kesehatan yang ada di masyarakat, salah satunya melalui Puskesmas.

“Puskesmas berperan penting dalam mencegah perkawinan anak, hal ini juga turut mendukung upaya percepatan penurunan stunting, serta risiko kesehatan lainnya,” ungkap Ma’ruf Kurkhi. 

Ia mengungkapkan pencegahan pernikahan usia anak diperlukan kolaborasi dan sinergitas seluruh pihak demi mengatasi masalah yang berisiko bagi masa depan generasi.

Karena pernikahan usia anak memiliki dampak dan kecenderungan menurunkan kualitas hidup pasangan dikarenakan masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa yang berpotensi timbulnya resiko buruk yang dihadapi.

--page

"Di antaranya risiko persalinan, resiko stunting, putus sekolah hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," katanya. 

Menurut Ma’ruf, banyaknya faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia anak, baik dari faktor ekonomi, faktor kecelakaan dalam pergaulan, hingga ketidakmengertian masyarakat tentang resiko.

Kemudian faktor pendidikan yang rendah juga sebagai salah satu aspek yang mempengaruhi fenomena terjadinya pernikahan anak usia dini di masyarakat, termasuk juga adanya nikah siri.

"Selain itu, masih adanya suatu angapan atau keyakinan di masyarakat desa, bahwa jika perempuan berusia diatas 20 tahun belum menikah maka dianggap perawan tua," ucapnya. 

Lanjut Ma’ruf, kompleksitas permasalahan baik pernikahan usia anak dan permasalahan stunting akan menyebabkan penurunan produktivitas, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mempunyai dampak buruk terhadap perkembangan seperti fungsi reproduksi hingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan pada anak di usia dini juga dapat melahirkan generasi stunting.

Ma’ruf menjelaskan sebagai OPD yang menangani terkait permasalahan pernikahan usia dini telah berupaya secara terintegrasi dalam pencegahan perkawinan usia dini, dengan melibatkan beberapa duta yang telah dikukuhkan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang resiko perkawinan dini di masyarakat dan salah satu penyebab stunting adalah perkawinan dini.

"Antara pencegahan pernikahan usia anak dan penurunan angka stunting dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kami bersama Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan telah membuat kesepakatan terkait dengan pencegahan perkawinan usia dini. Diharapkan pemerintah desa juga secara pro aktif memberikan adukasi kepada warga khususnya para orang tua untuk bisa melakukan pengawasan terhadap anak lebih maksimal, sehingga upaya pencegahan perkawinan usia dini dan penurunan stunting di kabupaten setempat bisa terwujud," tutupnya. (ang)