TIM Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi-M Taufiq Mukri (Sahati) yang dinyatakan unggul dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, mengaku siap menghadapi gugatan dari pasangan calon M Rudini-Supriadi (Zamrud) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Sekretariat Tim Pemenangan Sahati, Ardianur, saat dihubungi, Selasa (5/1/2016). “Kami siap all out menghadapi sidang di MK. Tetapi kami masih menunggu konfirmasi dari tim hukum untuk jadwal sidang. Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan salinan permohonan gugatan pasangan Zamrud di MK,” jelas dia.
Guna menghadapi sidang MK tersebut, tim hukum sudah disiapkan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik pengusung untuk membantu pasangan Sahati. Selain itu juga ada tim hukum yang disiapkan sendiri oleh tim pemenangan Sahati.
Ardianur lantas menyebut, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen proses rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan penyelenggara, mulai dari PPS hingga KPU kabupaten.
“Dokumen formulir C-1 yang kami siapkan adalah yang asli dan berhologram yang diperoleh dari saksi di setiap TPS, termasuk berita acara penghitungan di tingkat kecamatan, hingga rekapitulasi di kabupaten, semuanya lengkap,” cetus dia.
Terpisah, Ketua KPU Kotim M Sahlin, juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi sidang sengketa Pilkada Kotim di MK. Bahkan, KPU Kotim telah mengutus Komisoner Bidang Hukum Juniardi bersama seorang staf bidang hukum berangkat ke Jakarta.
“Dini hari tadi (5/1/2016), Pak Juniardi berangkat ke Jakarta lewat Palangka Raya. Selain persiapan menghadapi sidang di MK, juga ada undangan dari KPU Pusat semacam pengarahan terkait sengketa pilkada yang akan disidangkan MK,” jelas dia, Selasa (5/1/2016).
Data sanggahan dari KPU Kotim sebagian sudah dibawa ke Jakarta. Sebab, KPU pusat juga telah meminta bagi daerah yang bersengketa di MK, agar.“
(RF/B-7)


