BORNEONEWS, Sampit - Agriawan Permana alias Anggi (31) kurir sabu untuk Tino dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Dalam kasus ini terdakwa oleh majelis hakim dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa pasrah menerimanya.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa, demikian dengan penuntut umum.
Dari fakta sidang terdakwa ditangkap petugas kepolisian saar duduk di atas sepeda motor menunggu orang yang berjanji akan membeli sabu seberat setengah ons.
--page
Selasa, 7 Juni 2022 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Iskandar RT 9 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, plastik hitam, ponsel dan sepea motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5763 LW. (NACO/B-5)









