PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menyelesaikan tahapan pembahasan terhadap 2 buah Rancangan Perda yang telah diajukan.

Pembahasan ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilaksanakan beberapa kali sebelumnya. Yaitu Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Perda yang telah dibahas ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan tahapan fasilitasi, dan hasilnya akan dibahas kembali bersama Pemerintah kota," kata Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata, Selasa 7 Juni 2022.

Pelaksanaan rapat diawali dengan pembahasan Rancangan Perda tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Stakeholder yang menangani rancangan Perda ini adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang dihadiri oleh Kepala Dinasnya, Imbang Triadmaji.

Rancangan Perda ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Daerah mencegah perumahan kumuh dan permukiman kumuh sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.

Rapat selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ruang lingkup Peraturan daerah ini meliputi pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan.

--page

Kemudian laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah dan pembinaan dan pengawasan. (HENDRI/B-5)