BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari meminta pemerintah kota setempat mengantisipasi dampak rencana penghapusan pegawai honorer atau tenaga kontrak yang akan dimulai November 2023.
"Kalau penghapusan tenaga honorer itu sudah menjadi aturan pusat, maka hal tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi Pemko harus siapkan solusi bagaimana nanti dampaknya di kemudian hari," katanya, Selasa 7 Juni 2022.
Penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hanya hingga 28 November 2023.
Menurut Tantawi, dengan adanya persoalan tersebut maka pemko harus segera mempersiapkan seluruh administrasinya, serta apa saja yang harus dilakukan sehingga nantinya terlaksana dengan baik.
"Bagi para tenaga honorer tentunya juga harus menyiapkan mental, agar ketika peraturan itu benar-benar diberlakukan mereka sudah siap menghadapi hal tersebut," ucapnya.
--page
Legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan itu menegaskan, seluruh instansi di pemko harus sudah siap ketika tenaga honorer dihapuskan. Ini diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia khawatir ini juga akan mengganggu pelayanan masyarakat di setiap instansi karena selama ini tenaga honorer banyak diperlukan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). (HENDRI/B-11)









